Pelaku Penganiayaan Depan Kantor Mandala Finance, Diancam 7 Tahun Penjara

- 25 Juli 2023, 05:56 WIB
Pelaku Penganiayaan Depan Kantor Mandala Finance, Diancam 7 Tahun Penjara
Pelaku Penganiayaan Depan Kantor Mandala Finance, Diancam 7 Tahun Penjara /Polrestabes Makassar/chanelsulsel

CHANELSULSEL.COM- Polrestabes Makassar mengamankan lima pelaku penganiayaan yang terjadi Jalan Pelita Raya Kota Makassar tepatnya di depan kantor Mandala Finance.

Kelimanya yakni AN(28), BF(27) CG(23), LA(42) dan JF(44) dihadirkan saat konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, beberapa waktu lalu

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol didampingi Kasih Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando menjelaskan, kejadian yang dilaporkan ada tiga pendemo dianiaya.

Baca Juga: Kasus Pengroyokan di Kampus UNDIPA Belum Selesai, Polisi Belum Temukan Saksi Kunci

"Hari ini kita amankan ada lima tersangka pengeroyokan merupakan karyawan dari perusahaan Mandala Finance," ucap AKBP Ridwan.

Barang bukti yang diamankan rekaman video saat kejadian penganiayaan secara bersama-sama, hasil visum et repertum.

Lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, motifnya serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan salah satu karyawan Mandala Finance yang di-PHK dan tidak diberikan pesangon.

Baca Juga: Polrestabes Makassar Ungkap Pembunuh Pemilik Warung di Jalan Karunrung

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.***

 

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: Polrestabes Makassar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x