Viral Dukun Ngaku Bisa Gandakan Uang di Banjarnegara, Ternyata Begini Kepada Korbannya

- 4 April 2023, 15:52 WIB
Viral Dukun Ngaku Bisa Gandakan Uang  di Banjarnegara, Ternyata Begini Kepada Korbannya
Viral Dukun Ngaku Bisa Gandakan Uang di Banjarnegara, Ternyata Begini Kepada Korbannya /Foto: Humas Polda Jateng

Baca Juga: Link Video Diduga Penculik Anak di Sudiang Makassar, Nyaris Tewas Dikeroyok

Sesampainya di Wonosobo, PO dan GE bertemu Mbah Slamet yang selanjutnya mengajak mereka ke rumahnya di Desa Balun, Wanayasa, Banjarnegara. Ketika di rumahnya, Mbah Slamet mengajak PO ke dalam salah satu ruangan, sedangkan GE diminta menunggu di luar. 

Selanjutnya pada 20 Maret 2023, PO kembali berangkat ke Banjarnegara seorang diri bertemu Mbah Slamet naik Wuling hitam. Sesampainya di Banjarnegara pada 23 Maret 2023, PO sempat berkomunikasi dengan SL, anaknya yang lain yakni adik dari GE.

PO menulis pesan jika sedang di rumah Mbah Slamet dan meminta anaknya berjaga-jaga seandainya dia berumur pendek atau tidak ada kabar hingga hari Minggu (26/3) agar langsung ke lokasi bersama aparat. Akan tetapi sejak tanggal 24 Maret, PO tidak bisa dihubungi.

Baca Juga: Salah Paham, Pria yang Dikeroyok Diduga Penculik Anak Ternyata Tukang Ojek yang Baik Hati

GE pun melaporkannya ke Polres Banjarnegara yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan dukun pengganda uang, Mbah Slamet. PO akhirnya ditemukan terkubur di dekat jalan setapak menuju hutan di Wanayasa pada 1 April 2023.

Karena merasa kesal terus-menerus ditagih oleh korban, Mbah Slamet akhirnya memberi PO minuman yang telah dicampur dengan potas (potassium sianida) hingga akhirnya meninggal dunia dan dikuburkan di jalan setapak yang menuju hutan.

"Selain karena kesal terus-menerus ditagih, tersangka juga takut dilaporkan oleh korban ke penegak hukum, sehingga diracunlah korban ini," tegasnya.
Mbah Slamet dan BS Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

Baca Juga: Breaking News, Diduga Penculik Anak, Seorang Pria Nyaris Tewas Dikeroyok Warga Sudiang

Terkait dengan kasus tersebut, Kapolres mengatakan kedua tersangka, yakni ST (Slamet Tohari) alias Mbah Slamet dan BS sebagai tersangka.

Dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sementara itu, tersangka Mbah Slamet mengatakan jika korban telah memberikan uang sebanyak Rp 70 juta secara bertahap. "Saya janjikan uang itu bisa digandakan sampai Rp 5 miliar, sedangkan uang dari korban saya gunakan untuk bayar utang," katanya.***

 

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x