Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ini Pasal yang Dilanggar

- 13 Februari 2023, 17:11 WIB
Ferdy Sambo Dihukum Mati, ini Pasal yang Dilanggar
Ferdy Sambo Dihukum Mati, ini Pasal yang Dilanggar /

CHANELSULSEL.COM-  Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan vonis hukuman mati kepada Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo

Putusan ini dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin sore 13 Januari 2023

Ferdy Sambo divonis hukuman mati setelah terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

 Baca Juga: Update Kasus Polisi Tembak Polisi, Jenderal Asal Makassar Divonis Hukuman Mati

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdi Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan indak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama sama” kata Hakim, Wahyu Iman Santoso

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdi Sambo pidana mati” dalam dakwaannya

Ferdi Sambo melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 Baca Juga: Profil Irjen Pol Ferdy Sambo, Jendral Bintang Dua Asal Toraja yang Kini Diperbincangkan Publik

Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP 

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. 

Hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Sambo  

 Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Merekayasa Kasus Brigadir J, Komnas HAM Sudah Curiga Sejak Awal

Selain Sambo Dalam kasus ini, terdakwa lainnya yaitu istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR

Seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.***

 

 

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah