Sidang Ferdy Sambo, Jaksa Beberkan Hal Yang Dilakukan Terdakwa Usai Tembak Brigadir J

- 17 Oktober 2022, 15:02 WIB
Sidang Ferdy Sambo atas Dugaan Pembunuhan Berencana kepada Nofriansyah Yosua.
Sidang Ferdy Sambo atas Dugaan Pembunuhan Berencana kepada Nofriansyah Yosua. /

CHANELSULSEL.COM - Sidang Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa dalam kasus Brigadir J mulai berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 17 Oktober 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan seluruh dakwannya di kasus pembunuhan Brigadir J dalam sidang Ferdy Sambo.

Dalam sidang Ferdy Sambo ini, jaksa mengatakan, mantan Kadiv Propam Polri tersebut langsung keluar rumah usai mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Profil Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Jatim yang Dikabarkan Ditangkap Gegara Narkoba

"Saksi Adzan Romer berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan, lalu secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah Terdakwa Ferdy Sambo," baca jaksa.

Lalu, saat itu juga Ferdy Sambo mengatakan kepada ajudannya itu kalau istrinya, Putri Candrawathi aman di dalam rumah.

Adzan Romer pun sempat masuk ke dalam dan bertemu Richard.

Baca Juga: Hadir di Luwu Utara, Artis Bugis Ancha Mahendra Pukau Penonton

"Setelah itu Terdakwa Fedy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Saksi Putri Candrawathi yang berada di kamar dan membawa Saksi Putri Candrawathi keluar rumah dengan cara merangkul kepala Saksi Putri Candrawathi menempel di dada Terdakwa Ferdy Sambo," urai jaksa.

Selain itu, disebutkan pula Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana tersebut bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara menghalangi penyidikan sempat marah besar karena CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jadwal Sholat Makassar dan Sekitarnya Senin , 17 Oktober 2022, Serta Adab Sebelum Tidur

“Dijawab lagi oleh saksi Chuck Putranto, “sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan’. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, katakan ‘siapa yang perintahkan?’ kemudian dijawab oleh saksi Chuck Putranto ‘siap’,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo yang marah kemudian memerintahkan Chuck untuk mengambil kembali CCTV yang diserahkan dan menyalinnya serta meminta untuk langsung melaksanakan dan tidak banyak tanya.

“Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata ‘kamu ambil CCTVnya kamu copy dan kamu lihat isinya’ kemudian terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah ‘lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab’ dan di jawab oleh saksi Chuck Putranto ‘siap jendral’,” ungkap jaksa.***

Editor: M Asrul

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah