CHANELSULSEL.COM - Komisi banding menolak pengajuan banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penolakan banding Ferdy Sambo tersebut sebagai keputusan kolektif kolegial komisi sidang.
Dimana, sidang banding Ferdy Sambo dipimpin Irwasum dengan empat anggota.
Baca Juga: Turun Harga, OPPO A55 Kini Tinggal 1 Jutaan
“Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota. Keputusannya adalah kolektif kolegial,” ujar Dedi Prasetyo dikutip Chanel Sulsel dari PMJ News pada Senin 19 September2022.
“Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS,” sambungnya.
Selain putusan menolak pengajuan banding Ferdy Sambo, komisi sidang banding juga disebutkan sebagai perbuatan tercela dan Ferdy Sambo tetap berstatus PTDH dari kepolisian.
Baca Juga: Anda Pecinta Off Road? Pastikan Mobil Ini Ada di Garasi Anda, Harganya Cuman 190 Juta
“Putusan tadi sudah disebutkan oleh Pak Ketua sidang banding perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela, dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian,” tandasnya.