Kemenag Siap Terbitkan Aturan Baru, Cegah Kekerasan di Pesantren

- 6 September 2022, 21:33 WIB
Pimpinan Ponpes Gontor  saat memberikan keterangan terkait peristiwa meninggalnya santri akibat dugaan kekerasan/ Tangkapan layar Instagram @HotmanParis
Pimpinan Ponpes Gontor  saat memberikan keterangan terkait peristiwa meninggalnya santri akibat dugaan kekerasan/ Tangkapan layar Instagram @HotmanParis /

CHANELSULSEL.COM-Baru-baru  ini Lembaga  pendidikan khususnya Pesantren kembali manjadi sorotan

salah satu santri Pesantren terbesar di indonesia meninggal dunia 

Santri berinisial AM (17) diduga menjadi korban senioritas dalam lingkup Pesantren

Baca Juga: Profil Anak Kiai Jombang, Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan

atas insiden ini, Pemerintah melalui Kementerian Agama bakal menerbitkan sebuah aturan baru

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) siap menerbitkan aturan sebagai bentuk pencegahan tindak kekerasan di lembaga pendidikan agama.

Regulasi tersebut menyusul meninggalnya seorang santri di Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, yang mengalami penganiayaan.

"Kekerasan dalam bentuk apapun dan dimana pun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya," terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur di Jakarta, Selasa 6 september 2022

Baca Juga: Pondok Pesantren Abu Bakar Ba'asyir Rayakan HUT RI ke 77 dengan Upacara Bendera

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x