Diduga Korupsi, KPK Penjarakan Konsultan Pajak PT Jhonlin, Siapa Dia?

- 25 Agustus 2022, 22:09 WIB
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK)  tahan konsultan pajak PT Jhonlin
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tahan konsultan pajak PT Jhonlin /

Alfred Simanjuntak divonis selama 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Lagi Asik Main Judi Slot Langsung diamankan Polsek Jatiasih, Kedapatan di Warnet

Sedangkan Ryan Ahmad Ronas dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu, Aulia Imran Maghribi selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah