Dilansir dari PMJNews, Polisi pun menyita barang bukti berupa tiga unit komputer serta layar monitor, dua unit handphone dan dua kartu ATM.
"Para pelaku membuka link di komputer, selanjutnya mendapat pasword dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yang telah ditransfer dan jika menang pelaku dapat menarik keuntungan berlipat-lipat," terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku kini diamakan ke Polsek Jatiasih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Kami masih mendalami kasus (judi online) ini," tukasnya.***