Terseret Kasus Suap Mantan Gubernur NA, KPK Jebloskan Auditor BPK Sulsel ke Tahanan

- 18 Agustus 2022, 19:44 WIB
Ilustrasi KPK/Pixabay. KPK tetapkan lima tersangka merupakan auditor BPK Susel atas kasus suap yang sebelumnya menyeret gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Ilustrasi KPK/Pixabay. KPK tetapkan lima tersangka merupakan auditor BPK Susel atas kasus suap yang sebelumnya menyeret gubernur Sulsel Nurdin Abdullah /

CHANELSULSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi (Sulsel) Selatan Tahun Anggaran 2020.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

KPK kemudian mengumpulkan informasi dan data dari berbagai sumber termasuk adanya fakta persidangan dalam perkara Nurdin tersebut.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Rupanya Tak Main-main, Bakal Polisikan Ferdi Sambo dan Istri

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.

Sebagai pemberi, yaitu mantan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER).

Sementara pihak penerima, yakni Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara/mantan Kasub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andi Sonny (AS), pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).

Baca Juga: Riesca Rose Resmi Menikah Dengan Sule? Cek Faktanya

Berikutnya, mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW), dan pemeriksa pada perwakilan BPK Provinsi Sulsel/staf humas dan tata usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG).

Alex mengatakan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan kepada para tersangka tersebut untuk 20 hari pertama mulai 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022.

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah