Dini Hari Satpol PP Razia Hotel, Jaring 18 PSK dan 9 Bukan Pasangan Sah

- 13 Agustus 2022, 17:31 WIB
Ilustrasi PSK. Satpol PP merazia 18 PSK di sejumlah hotel di Tangsel
Ilustrasi PSK. Satpol PP merazia 18 PSK di sejumlah hotel di Tangsel /

CHANELSULSEL.COM - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan razia ke tiga hotel di wilayah Tangsel dalam rangka Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2022.

“Operasi penegakan Perda kami dapati dugaan pelanggaran peraturan daerah terkait asusila dan prostitusi dari tiga hotel yang kami lakukan pemeriksaan hotel yaitu Hotel RH, Hotel OLH, dan Hotel CSH,” ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry dalam keterangan yang diterima, Sabtu 13 Agustus 2022.

Operasi tersebut dilakukan pada Sabtu (13/8/2022) dinihari sekitar pukul 02.30 WIB dan mengamankan puluhan orang dari razia di tiga hotel.

Baca Juga: Polri Hentikan Laporan Dugaan Pelecehan Terhadap Putri Sambo, Kok Bisa? Lantas Apa Motif Pembunuhan Brigadir J

“Kami jaring terdapat 27 perempuan dan 16 laki-laki,” ungkapnya

Lebih lanjut, Muksin menuturkan, dari total 43 orang yang diamankan, terdapat 18 orang yang mengaku sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Sementara lainnya merupakan pasangan tidak sah.

“Kami dapati pekerja seks komersial terdapat 18 orang dan sisanya adalah pasangan tidak sah. Terkait pasangan tidak sah pihak keluarga sudah kami panggil untuk menjemput supaya dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh keluarga,” ucap Muksin.

Baca Juga: Nasib Ojol di Denpasar Bali Usai Lecehkan Siswi SMA di Atas Motornya

Muksin menambahkan, pihaknya akan mengirim para PSK yang terjaring razia ke Dinas Sosial Kota Tangsel.

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah