Nasib WNA Asal Rusia Usai Berbuat Onar di Sanur Bali, Imigrasi Lakukan Tindakan Cepat

- 10 Agustus 2022, 23:07 WIB
ilustrasi deportasi
ilustrasi deportasi /Pixabay/Mohammed_Hassan/

Anggiat mengatakan bahwa AA merupakan WNA pemegang dwikebangsaan, yaitu Jerman dan Rusia.

WNA itu juga mantan anggota Korps Marinir Jerman.

Dari pemeriksaan Imigrasi, izin tinggalnya di Indonesia berlaku hanya sampai dengan 19 Juli 2022.

"Bagi orang asing yang memperoleh izin tinggal di Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia, memberi manfaat, dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum," kata Anggiat menjelaskan alasan deportasi terhadap AA.***

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x