Setelah Geledah Rumah Ferdy Sambo, Anggota Brimob Sambangi Bareskrim dengan Membawa Koper Hitam, Apa Itu?

- 10 Agustus 2022, 22:45 WIB
Dua anggota Brimob datangi Bareskrim Polri setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J
Dua anggota Brimob datangi Bareskrim Polri setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J /ANTARA/Laily Rahmawaty/

CHANELSULSEL.COM - Polri terus melakukan upaya pengungkapan kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo kini ditahan di Mako Brimob untuk dilakukan pengembangan.

Dalam pengembangan kasus ini, polri juga lakukan penggeledahan ke rumah Ferdy Sambo, hasilnya beberapa barang bukti disita oleh personel Brimob yang turut terlibat dalam pengamanan kasus ini.

Rabu 10 Agustus 2022, nampak anggota Brimob membawa koper ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca Juga: Bocorkan Motif Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Itu Sensitif

Koper itu berwarna hitam.

Kedua anggota Brimob tersebut mengenakan baju dinas lapangan bermotif loreng atau seragam loreng pelopor dan baret berwarna biru.

Menurut informasi yang diperoleh, koper yang dibawa berisi barang bukti yang disita terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, Tim khusus Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J, di Duren Tiga No 58, Jalan Saguling, dan Jalan Bangka. Ketiganya berada di wilayah Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dituding Bela Ferdy Sambo, Ini Tanggapan Ketua MPR

Disebutkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan sudah disita dan sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik.

"Barang bukti yang disita diperiksa dan didalami penyidik," kata Dedi.

Dedi tidak memerinci barang bukti dari kediaman Ferdy Sambo karena hal itu masih dalam penyidikan.

"Tidak disampaikan karena teknis oleh penyidik," ujar Dedi.

Penggeledahan oleh penyidik Timsus Polri sejak Selasa (9/8) pukul 15.16 WIB dan berakhir Kamis sekitar pukul 01.00 WIB. Kegiatan tersebut mendapat pengamanan ketat oleh anggota Brimob yang berjaga di tiga lokasi, kemudian memasang garis polisi.

Penggeledahan pada hari yang sama diumumkannya Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Irjen Pol. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat atau KM (sopir Putri Candrawathi).

Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Baca Juga: Anti Gagal dan Bikin Ketagihan, Berikut Resep Risol Mayo yang Viral di TikTok

Dalam kasus ini juga terungkap fakta bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Penyidikan oleh Timsus Polri tidak menemukan adanya peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus tersebut.

Kasus penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu. Hingga kini penyidik masih mendalami motif pembunuhan terhadap Brigadir J.***

Editor: M Asrul

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah