"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," kata Andi Rian.
Diketahui, ada dua tersangka dalam kasus Brigadir J sejauh ini.
Baca Juga: Terungkap, Begini Isi Surat Bharada E untuk Keluarga Brigadir J
Kedua tersangka, yakni Brigadir RR dan Bharada E. Brigadir RR sebagai ajudan dan Bharada E sebagai sopir Putri Candrawathi.
Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.***