Ajukan 'Justice Collaborator', Bharada E Menyera, Siap Bongkar Kasus Baku Tembak Berujung Tewasnya Brigadir J

- 7 Agustus 2022, 21:47 WIB
Bharada E  ajukan Justice Collaborator
Bharada E ajukan Justice Collaborator /Antara/

Baca Juga: Sederet Fakta Tentang Kota Saranjana yang Misteri, Berada di Kalimantan Selatan

"Kami sempat bertemu dengan yang bersangkutan yaitu Bharada E. Dan yang bersangkutan dalam keadaan baik sehat, tidak kurang suatu apapun juga,” ujarnya.

"Dia (Bharada E) bersedia menandatangani surat kuasa untuk pendampingan di wilayah penyidikan," paparnya. 

Sementara itu, dalam kasus Penembakan Brigadir J, Divisi Humas Polri menyatakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran prosedural yang dilakukan itu, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.

“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.

Baca Juga: Apa Itu Justice Collaborator? Diajukan Bharada E yang Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).***

Halaman:

Editor: M Asrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah