CHANELSULSEL.COM - Tersangka Kasus Brigadir J, Bharada E mengajukan diri menjadi justice collaborator.
Pengajuan sebagai justice collaborator disampaikan langsung kuasa hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara.
Pengajuan diri sebagai justice collaborator karena Bharada E dinilai menjadi saksi kunci dalam mengungkap kasus Brigadir J.
Baca Juga: Viral Kota Saranjana di TikTok, Begini Cerita Misteri Kota Gaib di Kalimantan
Lantas, apa itu justice collaborator yang diajukan Bharada E ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?
Dilansir dari berbagai sumber, begini ulasan terkait justice collaborator.
Justice collaborator merupakan istilah bagi pelaku kejahatan yang bersedia bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Tiara' Dicover oleh Raffa Affar Sedang Trending Di Youtube: Jika Kau Bertemu Aku Begini
Justice collaborator diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 yakni tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (wishtle blower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).