Ajudan Kadiv Propam Tersangka, Bharada E Terancam 15 Tahun Penjara, Bareskrim Tegaskan Kasus Masih Berlanjut

- 4 Agustus 2022, 07:16 WIB
 Bharada E, ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo yang jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Bharada E, ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo yang jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J. /Twitter/ @widyasari813/

CHANELSULSEL.COM -  Kasus kamatian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bertahap mulai terungkap, Kamis (4/7/2022).

Ajudan Kadiv Propam Polri non aktif Jend Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka oleh sang ajudan jenderal itu diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Andi mengatakan telah melakulan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah, dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Ada fakta lain dalam kasus baku tembak ini, menurut Andi, Bharada E yang menembak Brigadir J bukan untuk membela diri.

Meski demikian, Andi Rian belum bisa merinci terkait motif Bharada E karena akan melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Jadi Bharada E bukan membela diri," kata Andi.

Ia mengungkapkan tidak berhenti sampai di Bharada E, penyidik akan melakukan pengembangan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan saksi atas kasus tewasnya Brigadir J.

"Pemeriksaan tidak berhenti sampai sekarang karena akan ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam beberapa hari ke depan," kata Andi lagi.

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: Berbagi Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x