Kuasa Hukum Bupati Tanah Bumbu Tidak Tahu Kliennya Dijemput Paksa KPK

- 25 Juli 2022, 15:38 WIB
Denny Indrayana.
Denny Indrayana. /Dok. Kemenkumham.go.id

CHANELSULSEL.COM- Kasus dugaan Maling uang rakyat tentang izin usaha pertambangan di Kalimantan Selatan terus bergulir.

Bupati Tanah Bumbu hari ini dijemput paksa oleh KPK di salah satu Apartemen di jakarta

Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, mengaku belum mendapat informasi terkait dengan penjemputan paksa mantan Bupati Tanah Bumbu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Ini Alasan KPK Jemput Paksa Mardani Maming

"Kami justru akan mengecek apakah betul informasi tersebut. Kami akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar.

Akan tetapi, kami akan cek karena kami belum mendapatkan informasi itu," kata Denny ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dilansir Chanelsulsel dari Antara pada senin tanggal 25 juli 2022.

Denny mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan berbagai upaya hukum untuk Mardani.

Namun, Denny berharap KPK dapat menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung.

Baca Juga: Bea Cukai Segel Satu Kontainer Senjata di Pelabuhan Lampung

"Putusan praperadilannya 'kan besok lusa, ya, Rabu, jadi sebenarnya kami bermohon kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan supaya tidak terjadi komplikasi 'kan. Kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan, 'kan tidak perlu pemeriksaan," kata Denny.

Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tim penyidik akan melakukan upaya jemput paksa dan penggeledahan terhadap tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mardani H. Maming pada hari Senin di salah satu apartemen di Jakarta.

Ali mengatakan bahwa tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan penyidikan yang sedang KPK lakukan

Baca Juga: Berantas Korupsi Dari Desa Ala Simon Nahak, Patut Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud. KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan," ucap Ali.

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x