CHANELSULSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
Mardani Maming dijemput paksa KPK di salah satu apartemen di Jakarta. Penjemputkan paksa Mardani Maming dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel," kata Ali Fikri seperti dikutip Chanelsulsel.com dari Antara.com pada Senin, 25 Juli 2022.
Baca Juga: Spesifikasi Oppo Reno 8, HP dengan Pengisi Daya Ekstra Cepat, Lengkap Harganya
Penjemputan paksa dilakukan karena Mardani Maming tak memenuhi panggilan dari KPK.
KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Mardani untuk hadir pada Kamis 21 Juli 2022.
"Namun, tersangka tidak hadir. Kami menilai tersangka tidak kooperatif," ucap Ali.
KPK juga telah memanggil Mardani pada hari Kamis 14 Juli 2022 lalu.