Imbas Meninggalnya Seorang Satpam Kejari Palopo, Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka

- 24 Juli 2022, 09:23 WIB
Satpam Kejari Palopo saat hendak dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis
Satpam Kejari Palopo saat hendak dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis /Jurnal Palopo/

CHANELSULSEL.COM- Aksi yang dilakukan sekelompok mahasiswa di Palopo beberapa hari yang lalu berbuntut panjang.

Dikabarkan saat aksi yang berlangsung para pendemo ricuh dengan aparat pengamanan Kejari Palopo yang memaksa masuk halaman kantor tersebut.

Para pendemo mendobrak pagar yang di jaga oleh beberapa Satpam Kejari, dan mengakibatkan salah seorang petugas pengamanan meninggal dunia.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J, Polisi Minta Publik Jangan Berspekulasi

Kepolisian Resor Kota Palopo Sulawesi Selatan menetapkan sembilan orang tersangka dan dua orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pengrusakan kantor Kejaksaan Negeri Palopo hingga mengakibatkan satu orang Satpam meninggal dunia. 

"Ada 11 orang tersangka, ditahan sembilan orang, dua lainnya DPO. Ada mahasiswa dan ada yang bukan mahasiswa," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Palopo Iptu Akhmad Risal saat dihubungi wartawan dari Makassar, Sabtu 23 juli 2022, dilansir Chanelsulsel dari Antara.

Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari aksi unjuk rasa pada Kamis 21 Juli 2022 terkait penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi hingga terjadi pengrusakan pintu pagar di kantor Kejari Palopo.

Imbasnya, dua orang Satpam bernama Abdul Azis serta Zulhajar tertimpa pagar tersebut saat dirubuhkan pendemo.

Kedua korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Zulhajar mengalami patah kaki, sedangkan Abdul Azis dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit setempat

Baca Juga: Profil Irjen Pol Ferdy Sambo, Jendral Bintang Dua Asal Toraja yang Kini Diperbincangkan Publik

Para tersangka tersebut berinisial BC, YN, IP, SL, A, AD, HP, RS, dan W.

Saat ini mereka ditahan di Polres setempat. Tersangka dikenakan pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke 3 dan ayat 2 ke 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

"Kalau yang (kasus) Satpam tertimpa pagar ini kita lakukan penahanan terhadap para tersangka. Kemudian yang kasus lain itu (dugaan penyerangan) kita masih tunggu," turut Akhmad menegaskan. 

Dari video viral terlihat, insiden itu bermula, saat sejumlah mahasiswa mengelar aksi di kantor Kejari Palopo menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi. Dalam aksinya mereka membawa mobil bak terbuka dilengkapi pengeras suara sambil berorasi. 
 
11 Mahasiswa jadi tersangka kasus meninggalnya Security Kejari Palopo.
11 Mahasiswa jadi tersangka kasus meninggalnya Security Kejari Palopo.
 
Baca Juga: Update Penembakan di Semarang, Suami Korban Penembakan Masih Buron

Beberapa pendemo mulai mengoyang-goyangkan pintu pagar yang ditutup rapat itu membuat sejumlah petugas kepolisian dan Satpam berusaha menghentikan aksi itu, namun tidak digubris.

Sampai akhirnya pintu pagar rubuh dan menimpa dua Satpam Kejari Palopo.

Usai kejadian itu, para korban diangkat rekannya ke mobil lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.***

 

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah