Beraninya Pengedar Sabu Ini Lawan Polisi dengan Senjata Rakitan, Sudah Diintai Sepekan

- 16 Juli 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Freepik

CHANELSULSEL.COM - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua pria terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Tersangka yang juga residivis curanmor ditangkap di wilayah pasar Kranggan, Jatisampurna, Sabtu 9 Juli 2022 lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan tersangka berinisial ZK (41) berhasil ditangkap petugas setelah petugas melakukan pengintaian selama sepekan.

Polisi juga menyita 0,43 gram narkotika jenis sabu.

"Dari yang bersangkutan, kami mengembangkan berasal darimana dan bisa mengamankan kembali tersangka atas nama AA," ujar Hengki kepada wartawan, Jum'at.

Sementara dari tersangka AA, petugas berhasil mengamankan 2,12 gram sabu serta senjata api rakitan dan beberapa peluru.

Tersangka AA sendiri ditangkap petugas di sebuah kos di wilayah kelurahan Jakasampurna, kecamatan Bekasi Barat.

"Ketika akan dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sempat membuang tembakan dengan menggunakan senjata api rakitan, namun bisa dilumpuhkan dan berhasil mengamankan senjata api itu," katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 atau (1) subs Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka berisinial AA (29) dikenakan pasal tambahan berupa undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Adi Irwansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah