CHANELSULSEL.COM - Kuasa Hukum MS Glow, Arman Haris angkat suara atas putusan hakim PN Niaga Surabaya yang memenangkan PS Glow.
Arman Haris merasa aneh dengan putusan hakim tersebut. Pasalnya, hakim mengabaikan fakta hukum yang ada.
Ia mengaku, MS Glow merupakan merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 2016.
Sementara PS Glow baru terdaftar lima tahun setelah MS Glow terdaftar. Tepatnya, PS Glow terdaftar pada 2021.
"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ungkap Arman Hanis seperti dikutip dari Zonasurabayaraya.com pada Kamis, 14 Juli 2022.
Karena itu, Arman Haris menyatakan ia bersama kliennya akan mengajukan kasasi atas putusan pengadilan niaga Surabaya terkait gugatan sengketa merek dengan PS Glow.
Baca Juga: Profil Putra Siregar, Pemilik PS Glow yang Menangkan Sengketa Merek Dagang atas MS Glow
Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan, pihak MS Glow sebagai tergugat wajib membayar ganti rugi kepada PS GLOW selaku penggugat, kurang lebih sebesar Rp37,9 miliar Rupiah.