Diduga Korupsi, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dipanggil KPK

- 14 Juli 2022, 16:52 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Pemeriksaan Mardani yang juga Bendahara Umum PBNU tersebut terkait dengan penyelidikan kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada 2011 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Pemeriksaan Mardani yang juga Bendahara Umum PBNU tersebut terkait dengan penyelidikan kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada 2011 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. /Antara/ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

CHANELSULSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Benar, hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 14 Juli 2022.

Dikatakan pula bahwa pemeriksaan terhadap Mardani dijadwalkan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga: Kemana Istri Mardani Maming Tidak Penuhi Panggilan KPK? Firli: Tak Ada Konfirmasi

Sejauh ini, kata Ali, belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran Mardani.

"KPK berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama," ucapnya dilansir Chanelsulsel.com dari Antara.

Sementara itu, Denny Indrayana selaku kuasa hukum Mardani mengaku sudah mengirim surat ke KPK pada hari Kamis untuk meminta penundaan pemeriksaan kliennya tersebut.

Adapun alasan penundaan tersebut berkenaan dengan proses praperadilan yang saat ini masing berlangsung.

"Kami meminta semua menghormati proses praperadilan tersebut dan menunggu putusan hakim sebelum melakukan langkah hukum apa pun," kata Denny.

KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak. Selanjutnya, ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Halaman:

Editor: Adi Irwansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah