Kompolnas: Tindakan Bharada E, Patut Dilindungi

- 12 Juli 2022, 12:44 WIB
Tindakan Bharada E yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J karena terjadinya tindakan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam
Tindakan Bharada E yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J karena terjadinya tindakan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam /foto antara

CHANELSULSEL.COM- Terkait Insiden Saling Tembak anggota Polri beberapa hari yang lalu di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Anggota Kompolnas angkat bicara.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, berpendapat tindakan Bharada E yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J karena terjadinya tindakan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, harus dilindungi.

"Kami berpendapat bahwa korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual harus dilindungi," kata Indarty, saat dikonfirmasi ANTARA melalui pesan instan di Jakarta, Selasa 11 juli 2022

Baca Juga: Demi Menjaga Kehormatan Majikan, 2 Polisi Saling Tembak

Menurut dia, kasus pelecehan masuk dalam kategori kekerasan seksual, yang dapat menyerang perempuan di mana saja, kapan saja, dapat menimpa perempuan siapa saja.

"Dan tindakan keji tersebut dapat dilakukan oleh orang-orang yang kita kenal," katanya dilansir Chanelsulsel dari Antara.

Komisi Kepolisian Nasional mengikuti perkembangan berita di media terkait kasus baku tembak dua anggota kepolisian, yakni Brigadir J dan Bharada E yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.

Terkait latar belakang insiden itu, Komisi Kepolisian Nasional mengikuti pernyataan yang disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Polri kepada media, bahwa setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, kasus terjadi setelah Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan pengancaman dengan cara menodong pistol kepada istri Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Polisi Baku Tembak di Rumah Komandannya hingga Personel Propam Tewas, Begini Kronologinya

Bharada E yang merupakan ajudan Kadiv Propam datang setelah mendengar teriakan minta tolong istri Kadiv Propam.

Tetapi kedatangan Bharada E malah disambut tembakan senjata oleh Brigadir J, sehingga Bharada E balas menembak untuk membela diri.

"Kami menganggap pemicu kasus ini adalah terjadinya pelecehan dan ancaman kekerasan todongan pistol oleh Brigadir J kepada istri Kadiv Propam selaku korban, yang diikuti dengan serangan Brigadir J kepada Bharada E yang berupaya menyelamatkan korban," ujar Indarti.

Ia berharap dari kasus ini, masyarakat sabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam dan Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mabes Polri Beberkan Kronologi Penembakan Antar Anggota di Duren Tiga Jakarta Selatan

"Kami mendukung pemeriksaan yang profesional, transparan dan akuntabel dalam kasus ini," ujarnya.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah