Sidang Ferdy Sambo, Saksi Sempat Todongkan Senjata ke Terdakwa

17 Oktober 2022, 16:10 WIB
Ferdy Sambo yang terlihat mengantuk di persidangan jadi sorotan netizen. /Tangkapan layar YouTube.com/ PN Jakarta Selatan

CHANELSULSEL.COM - Sidang Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa dalam kasus Brigadir J mulai berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 17 Oktober 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan seluruh dakwannya di kasus pembunuhan Brigadir J dalam sidang Ferdy Sambo.

Dalam sidang Ferdy Sambo ini, jaksa mengungkapkan jika salah seorang saksi sempat menodongkan senjata kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo, Jaksa Beberkan Hal Yang Dilakukan Terdakwa Usai Tembak Brigadir J

Saksi menodongkan senjatanya setelah mantan Kadiv Propam Polri tersebut langsung keluar rumah usai mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saksi Adzan Romer berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan, lalu secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah Terdakwa Ferdy Sambo," baca jaksa.

Lalu, saat itu juga Ferdy Sambo mengatakan kepada ajudannya itu kalau istrinya, Putri Candrawathi aman di dalam rumah.

Baca Juga: Masuk Tahun ke Tiga, ARTUGO Komitmen Perkuat Pasar di Sulawesi Hingga Papua

Adzan Romer pun sempat masuk ke dalam dan bertemu Richard.

"Setelah itu Terdakwa Fedy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Saksi Putri Candrawathi yang berada di kamar dan membawa Saksi Putri Candrawathi keluar rumah dengan cara merangkul kepala Saksi Putri Candrawathi menempel di dada Terdakwa Ferdy Sambo," urai jaksa.

Selain itu, disebutkan pula Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana tersebut bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Hadir di Luwu Utara, Artis Bugis Ancha Mahendra Pukau Penonton

Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara menghalangi penyidikan sempat marah besar karena CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Dijawab lagi oleh saksi Chuck Putranto, “sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan’. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, katakan ‘siapa yang perintahkan?’ kemudian dijawab oleh saksi Chuck Putranto ‘siap’,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo yang marah kemudian memerintahkan Chuck untuk mengambil kembali CCTV yang diserahkan dan menyalinnya serta meminta untuk langsung melaksanakan dan tidak banyak tanya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Makassar dan Sekitarnya Senin , 17 Oktober 2022, Serta Adab Sebelum Tidur

“Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata ‘kamu ambil CCTVnya kamu copy dan kamu lihat isinya’ kemudian terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah ‘lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab’ dan di jawab oleh saksi Chuck Putranto ‘siap jendral’,” ungkap jaksa.***

Editor: M Asrul

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler