KPK Verifikasi Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J

17 Agustus 2022, 22:00 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK melalui KPKNL Jakarta III melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Budi Budiman dan Ahmad Yani. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/

CHANELSULSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan verifikasi terhadap laporan terkait dugaan suap Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J.

Dimana, laporan dugaan suap Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J dilayangkan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) belum lama ini.

Kepastian verifikasi terhadap laporan dugaan suap Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri sebagaimana dilansir Chanelsulsel.com dari Antara.com.

Baca Juga: Makassar Kibarkan 77 Bendera Merah Putih Sepanjang 5.005 Meter

"Benar, KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK. Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," kata Ali Fikri.

Menurut Ali Fikri, verifikasi terhadap laporan tersebut bertujuan untuk menentukan rekomendasi kelayakan dari laporan.

Sebab, KPK proaktif menelusuri dan mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dari masyarakat.

Baca Juga: Farel Prayoga Bikin Heboh Satu Istana: Hati ini Hanya Ada Ada Pak Jokowi

"Kami mengapresiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," kata Ali Fikri.

Sebelumnya, dugaan penyuapan Ferdy Sambo tersebut dilaporkan koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Roberth Keytimu kepada KPK.

"Hari ini, TAMPAK mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu," kata Roberth dikutip Chanelsulsel.com dari Pikiran-rakyat.com pada Senin 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Sosok Tika Mega Lestari, Istri Pesulap Merah yang Menyukai Hal-Hal Berbau Korea

Roberth menuturkan, dugaan penyuapan itu dilakukan oleh Ferdy Sambo saat pertemuan dengan pegawai LPSK.

Pertemuan tersebut dalam rangka membahas permohonan perlindungan yang sempat diajukan oleh istrinya, Putri Candrawathi dan Bharada E.

"Ketika itu selesai pertemuan lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna coklat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter, dan pada waktu itu kedua LPSK itu mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang," ujar Roberth.

Baca Juga: Tanggapan PPATK Atas Desakan Pengacara Brigadir J Usut Aliran Dana Ajudan Ferdy Sambo

Menurutnya, Ferdy Sambo tak memberikan uang suap tersebut secara langsung. Uang suap itu diberikan melalui perantara orang ketiga.

"Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak. Jadi dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo," ucapnya.

Atas laporan TAMPAK, Roberth berharap KPK mengusut tuntas kasus suap yang melibatkan Ferdy Sambo terkait kasus Brigadir J.

Baca Juga: Update Kasus AKP ENM, Kompolnas Minta Polri Telusuri Anggota Lain

"TAMPAK mengharapkan KPK melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," tuturnya.***

Editor: M Asrul

Sumber: Pikiran Rakyat Antara

Tags

Terkini

Terpopuler