Update Kasus Brigadir J: Tolak Lindungi Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Ini Alasan LPSK

15 Agustus 2022, 17:12 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Ny,Putri Candrawathi Ferdy Sambo /Dok.Devisi Provos Polri/OkeNTT

CHANELSULSEL.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menolak melindungi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J.

Penolakan LPSK sebagai jawaban atas permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dalam kasus yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.

Penolakan tersebut berdasarkan hasil telaah LPSK terhadap permohonan Putri Candrawathi, istri jenderal bintang dua, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Simak Isi dan Sejarahnya

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dikutip Chanelsulsel.com dari Antara.com pada Senin 15 Agustus 2022.

Hasto membeberkan alasan penolakan permohonan perlindungan kepada Putri Candrawathi.

Alasannya, LPSK tak menemukan adanya dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana penyidikan perkara dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J.

Baca Juga: Simak Contoh Susunan Upacara 17 Agustus

"Jadi, bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal, kemudian SP3 atau apa," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Biro Pelayanan Pemunahan Hak Asasi dan Korban LPSK Susilaningtias mengatakan, pihaknya telah menemui pemohon Putri Candrawathi dan melayangkan undangan asesmen psikologis sebanyak tiga kali.

"Asesmen psikologis dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2022 di kediaman pemohon," ujarnya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Siap Sukseskan Event International di Bali, Jangan Sampai ROHALI Tapi Harus ROJALI

Selain itu, LPSK juga memberikan sejumlah rekomendasi agar Pusdokkes Polri memberikan rehabilitasi medis atau psikiatri kepada Putri Candrawathi.

Rekomendasi bertujuan agar Putri Candrawathi pulih situasi mentalnya dan dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait dengan pembunuhan Brigadir J yang tengah disidik Bareskrim.

"Yang kedua agar Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia) melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice," ucapnya.

Baca Juga: Mengenal Kleptomania, Kondisi Mental Yang Mendorong Seseorang untuk Mencuri

Permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi ke LPSK didasarkan atas Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, dan/atau kekerasan seksual.

Hal tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ingin Ginjal Tetap Sehat? Jangan Lakukan Kebiasaan Buruk Ini

Lalu, ada pula laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Kedua laporan ini melaporkan Brigadir J sebagai terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan kedua laporan polisi itu sebagai upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sehingga dihentikan laporannya.

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ngeri, Harap Pantau Anak Ketika Main Gadget, Predator Anak Mengintai

Keempat tersangka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf alias KM (sopir/ART).

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Dalam kasus ini, terdapat 31 anggota Polri yang melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga.

Baca Juga: Hotman Paris Pasang Badan Secara Gratis Untuk Karyawan Alfamart, Buntut Viral Video dengan Ibu Ber Mercy

Sebanyak 16 di antaranya ditahan di tempat khusus, yakni enam orang di Mako Brimob dan 10 di Provost Mabes Polri.***

Editor: M Asrul

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler