KPK Sita Dokument Dugaan Suap Pejabat Yogyakarta, Geledah Sumarecon Bekasi

9 Agustus 2022, 23:30 WIB
KPK Sita Dokument Dugaan Suap Pejabat Yogyakarta, Geledah Sumarecon Bekasi /kpk.go.id

CHANELSULSEL.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus berupaya keras dalam mengungkap setiap kasus Maling Uang Rakyat.

Namun para pejabat publik, sepertinya tidak memiliki efek jera akan adanya aturan yang telah berlaku di negeri ini

Hampir setiap daerah di Indonesia kita dengar adanya kasus Maling Uang Rakyat (Korupsi) mulai dari pejabat daerah sampai di tingkat pusat.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Salah satunya yang belakangan ini kita mendengar dugaan suap oleh pejabat negara di Yogyakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait dugaan aliran uang dari penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi, Jawa Barat, Senin 8 Agustus 2022

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dengan tersangka Haryadi Suyuti, mantan Wali Kota Yogyakarta.

"Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti yang menguatkan dugaan unsur perbuatan pidana para tersangka. Adapun bukti dimaksud antara lain berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa 9 Agustus 2022

Baca Juga: Profil Irjen Pol Syahardiantono Pengganti Ferdy Sambo, Mantan Kapolres Pasuruan

Selanjutnya, kata Ali, tim penyidik segera menganalisis temuan bukti-bukti tersebut dan menyita untuk dikonfirmasi lebih lanjut pada saksi-saksi maupun para tersangka kasus itu.

"(Kemudian) akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi dan tersangka," ucapnya dilansir Chanelsulsel dari PMJNes

Sebelumnya, pada tanggal 5 Agustus 2022, KPK juga telah menggeledah di Plaza Summarecon Jakarta Timur. Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan alat elektronik dari lokasi tersebut.

Baca Juga: Kapolri Lantik Pengganti Irjen Pol Ferdy Sambo, Ini Sosoknya

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Dimana sebagai penerima suap antara lain eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS.

Sementara pemberi suap pihak swasta di antaranya Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Dalam pengembangan kasus itu, KPK pada Jumat (22/7) juga telah menetapkan Dandan Jaya Kartika (DJK) sebagai tersangka.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler