Alasan Polisi Tersangkakan Brigadir RR, Ini yang Dikantongi Penyidik

8 Agustus 2022, 20:00 WIB
Alat bukti yang membuat Brigadir RR jadi tersangka /Antara/Laily Rahmawaty/ /

CHANELSULSEL.COM - Tersangka kasus Brigadir J bertambah satu orang, yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Brigadir RR bertugas sebagai ajudan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan alasan status tersangka kepada Brigadir RR.

Baca Juga: Teka-teki Keberadaan Ferdy Sambo Saat Brigadir J Tewas Terjawab, Simak Penjelasan Pengacara Bharada E

"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi Rian seperti dikutip Chanelsulsel.com dari Antara.com pada Senin 8 Agustus 2022.

Sayangnya, Andi Rian enggan membeberkan dua alat bukti yang dikantongi penyidik.

Begitu pula dengan Peran Brigadir RR dalam kasus Brigadir J tak dijelaskan secara detail.

Baca Juga: Kapan Pencairan KJP Plus Agustus Tahap 1 2022? Simak Penjelasannya

Alasannya, dua alat bukti tersebut menjadi materi penyidikan dan bukan sebagai bahan untuk publikasi.

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," kata Andi Rian.

Diketahui, ada dua tersangka dalam kasus Brigadir J sejauh ini.

Baca Juga: Terungkap, Begini Isi Surat Bharada E untuk Keluarga Brigadir J

Kedua tersangka, yakni Brigadir RR dan Bharada E. Brigadir RR sebagai ajudan dan Bharada E sebagai sopir Putri Candrawathi.

Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia Buka Lowongan Kerja Agustus 2022, Cek Link dan Kualifikasinya

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.***

Editor: M Asrul

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler