Ajukan 'Justice Collaborator', Bharada E Menyera, Siap Bongkar Kasus Baku Tembak Berujung Tewasnya Brigadir J

7 Agustus 2022, 21:47 WIB
Bharada E ajukan Justice Collaborator /Antara/

 

CHANELSULSEL.COM - Fakta baru dibalik kasus penembakan yang berujung tewasnya Brigadir J.

Tersangka kasus penembakan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Dengan mengambil sikap JC, Bharada E tentu akan mengungkapkan hal baru demi mengungkapkan kebenaran dalam kasus ini.

Bharada E pun telah mengajukan perlindungan ke LPSK.

Baca Juga: Apa Itu Justice Collaborator? Diajukan Bharada E yang Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan, pengajuan itu dilakukan untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa, Minggu 7 Agustus 2022.

Menurut Deolipa, dirinya sebagai kuasa hukum baru juga sudah bertemu kliennya Bharada E.

Di menambahkan bahwa kondisi Bharada E dalam keadaan sehat.

Baca Juga: Sederet Fakta Tentang Kota Saranjana yang Misteri, Berada di Kalimantan Selatan

"Kami sempat bertemu dengan yang bersangkutan yaitu Bharada E. Dan yang bersangkutan dalam keadaan baik sehat, tidak kurang suatu apapun juga,” ujarnya.

"Dia (Bharada E) bersedia menandatangani surat kuasa untuk pendampingan di wilayah penyidikan," paparnya. 

Sementara itu, dalam kasus Penembakan Brigadir J, Divisi Humas Polri menyatakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran prosedural yang dilakukan itu, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.

“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.

Baca Juga: Apa Itu Justice Collaborator? Diajukan Bharada E yang Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).***

Editor: M Asrul

Tags

Terkini

Terpopuler