Kronologi Pria Asal Mamuju Aniaya Anak Santri di Tangerang

23 Juli 2022, 09:24 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Seorang pria diduga aniaya mantan istri di depan anak /

CHANELSULSEL.COM-Dikabarkan seorang Pria yang belakangan diketahui berasal dari Mamuju Sulawesi Barat menganiaya santri di Daerah Tangerang.

Namun Tim dari Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten berhasil membekuknya setelah menerima laporan dari warga.

Polsek Kresek berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MF (23). Pria asal Mamuju, Sulawesi Barat yang tinggal di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Berkas Perkara Bos Tambang Illegal Parigi Telah P-21, Simak Ancaman Hukumannya

Pemuda tersebut ditangkap karena melakukan penganiayaan kepada santri di Pondok Pesantren Qurrotu Nafsin, Desa Renged, Kecamatan Kresek pada Rabu 20 juli 2022

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan kronologis kejadian itu.

Awalnya kata Romdhon sekitar jam 11 malam, korban SA (15) laki-laki, seorang santri sedang bertugas jaga malam di ponpes itu.

"Tiba-tiba tersangka datang dalam keadaan mabuk dan langsung melakukan pemukulan," kata Romdhon pada Jumat 22 juli 2022 dilansir Chanelsulsel dari PMJNews

Baca Juga: Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Setelah Penyidik Libatkan 13 Saksi Ahli

Korban yang masih di bawah umur ini tidak bisa melakukan perlawanan. Kemudian, salah satu pengurus ponpes KRM (43) datang untuk membantu korban.

Saksi KRM sempat memegangi tersangka sehingga korban SA bisa menghindar.

"Namun tersangka berhasil melepaskan diri dari pegangan KRM. Dan tersangka kemudian memukuli KRM hingga lebam di bibir. Korban penganiayaan pun 2 orang yakni SA yang masih di bawah umur dan KRM," kata Romdhon.

Usai melakukan penganiayaan, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Mendapatkan laporan petugas langsung melakukan pengejaran.

Besok harinya pada Kamis 21 juli 2022 tersangka berhasil diringkus di lokasi yang tidak jauh dari keberadaan ponpes itu. Tersangka pun dibawa ke Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Mantan Menpora, Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi

Atas perbuatannya tersangka MF dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Tidak hanya itu, tersangka MF juga dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler