Sembari Menunggu Jadwal Persidangan, Doni Salmanan untuk Sementara Dipenjara di Rutan Kebonwaru

5 Juli 2022, 23:08 WIB
Doni Salmanan saat tiba di Kejati Jabar, Selasa 5 Juli 2022 /Uma Farhan/Subangtalk

CHANELSULSEL.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah resmi melimpahkan tersangka Doni Salmanan dan barang bukti kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Quotex ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Proses penerimaan pelimpahan ke kejaksaan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).

Dilansir Chanelsulsel.com dari PMJ News, Doni Salmanan juga hadir dalam pelimpahan tersebut.

Dengan begitu, dia pun akan segera menjalani sidang.

"Kami telah menerima penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti. Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Didi Suhardi.

"Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung," sambungnya.

Didi berharap persidangan Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bandung dapat digelar secepatnya.

Selanjutnya, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Kebonwaru, Kota Bandung.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Kota Bandung. Secepatnya dilimpahkan dengan masa penahanan 20 hari. Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan dan dakwaan sudah siap," tukasnya.***

Editor: Adi Irwansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler