Sejumlah Aplikasi Belum Daftar ke PSE, Ternyata ini Alasannya

- 18 Juli 2022, 12:49 WIB
Ilustarasi pemblokiran situs oleh Kominfo.
Ilustarasi pemblokiran situs oleh Kominfo. /Pixabay/arthur_bowers

Melalui pasal ini, dikhawatirkan Pemerintah bisa dengan mudah mematikan kritik yang disampaikan melalui aplikasi seperti Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, sampai Twitter, dengan alasan 'mengganggu ketertiban umum'.

Baca Juga: Kabar Baik, Ternyata Beli Pertalite dan Solar Subsidi Tak Harus Gunakan Aplikasi MyPertamina

Tidak hanya di Pasal 9, kata 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' juga ditemukan lagi di Pasal 14.

Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa Permohonan Pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang dapat diajukan
oleh masyarakat, Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum, atau lembaga peradilan.

"Permohonan sebagaimana dimaksud bersifat mendesak dalam hal: terorisme; pornografi anak; konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum," ucap ayat (3) Pasal 14.

Melalui pasal ini, Pemerintah dinilai bisa seenaknya membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat.

Konten yang dibuat masyarakat di aplikasi-aplikasi yang terdaftar bisa dengan mudah dihapus dengan dalih 'meresahkan masyarakat'.

Baca Juga: KPUD Makassar: Melalui Sistem Aplikasi Lindungi Hakmu, Pemilih Bisa Melihat Statusnya Terdaftar atau Tidak

Tidak cukup sampai di situ, Pasal 36 juga dinilai meresahkan karena Pemerintah bisa sesuka hati meminta konten komunikasi dan data pribadi masyarakat sebagai pengguna ke pihak aplikasi.

"PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat," kata ayat (1) Pasal 36.

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah