DIdampingi KP2KP, Penjabat Bupati Enrekang Lapor SPT Melalui E Filling

- 27 Januari 2024, 20:06 WIB
DIdampingi KP2KP, Penjabat Bupati Enrekang Lapor SPT Melalui E Filling
DIdampingi KP2KP, Penjabat Bupati Enrekang Lapor SPT Melalui E Filling /

Selain itu, Haji Baba juga mengingatkan masyarakat Kabupaten Enrekang untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Enrekang yang telah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan kita’ dan jangan lupa untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” tambah Haji Baba.

Sementara itu, Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, menjelaskan pelaporan SPT Tahunan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan bagi seluruh wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berstatus aktif.

Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan.

Baca Juga: Kini Pasar Sentral Enrekang Kini Buka Setiap Hari, Dulu Hanya Senin-Kamis

“Kami harap wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih awal, sebelum batas waktu pelaporan 31 Maret bagi Orang Pribadi dan 30 April bagi Badan,” ujar Sudirman.

Pihak KP2KP Enrekang berharap dengan adanya pesan ajakan ini, masyarakat di wilayah Kabupaten Enrekang dapat segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal jatuh tempo yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: enrekangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah