CHANELSULSEL.COM Setelah kurang lebih 2 tahun pelaksanaan ibadah haji dan umroh tertunda keberangkatannya ke tanah suci Mekkah akibat pandemi Covid-19, tahun ini oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi kembali dibuka.
Namun, kabar tak sedap bagi sebagian calon jamaah haji Indonesia , kembali batal berangkat ke tanah suci karena terkendala aturan yang ditetapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Ini lantaran aturan baru Pemerintah Arab Saudi yang membatasi usia maksimal 65 tahun sebagai calon jemaah haji.
Baca Juga: Kabar Gembira, Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Sudah Sah Menjadi Pasangan Suami Istri
Sebanyak 111 calon jemaah haji kabupaten Luwu Sulawesi Selatan terpaksa batal berangkat ke tanah suci tahun 2022
Muhammad Jufri Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mengatakan jamaah calon haji (JCH) kabupaten Luwu tidak bisa berangkat karena tidak memenuhi persyaratan usia yang ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Sebanyak 111 orang JCH itu yang harusnya berangkat pada musim haji 2022 itu batal berangkat karena usianya telah melampaui 65 tahun sesuai yang dipersyaratkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi," katanya melalui keterangannya yang diterima di Makassar, Selasa.Dilansir chanelsulsel.com yang dikutip dari antaranews.