Maka hendaknya ia tidak menyentuh (memotong) sedikit pun dari rambut dan kulit di badannya.” (HR. Muslim, no. 1977)
Hadis ini adalah dalil yang menunjukkan larangan bagi seorang yang hendak berkurban, jika telah masuk 10 hari pertama dari bulan pertama Zulhijah, maka hendaknya ia tidak memotong sedikit pun dari rambut, kuku dan kulit di badannya hingga ia menyembelih hewan kurbannya.
Dan apabila hewan kurbannya berjumlah banyak maka larangan ini berlaku hingga disembelih hewan kurban yang pertama.
Pendapat yang paling rajih dari para ulama bahwa larangan ini hukumnya haram berdasarkan kaidah pelarangan. Sehingga barangsiapa yang sengaja melakukannya, hendaknya ia bertaubat dan beristighfar. Dan tidak ada fidyah baginya secara ijma’, juga tidak berpengaruh bagi penyembelihan hewan kurbannya.
Larangan ini dikhususkan hanya untuk shahibul qurban berdasarkan sabda Nabi:
وأراد أن يضحي
“Dan ia hendak berkurban.”
Maka tidak termasuk di dalamnya pasangan dan anak-anak jika ia (shahibul qurban) ingin menyertakan mereka di dalam pahala.
Baca Juga: Sapi Limosin, Hewan Kurban yang Banyak di Cari, Ternyata dari Prancis, Berikut Info Lengkapnya