Tidak Semua Harta Terkena Kewajiban Zakat, Ini Ketentuannya

- 17 Maret 2024, 09:36 WIB
Ilustrasi bayar zakat fitrah - Tidak Semua Harta Terkena Kewajiban Zakat, Ini Ketentuannya
Ilustrasi bayar zakat fitrah - Tidak Semua Harta Terkena Kewajiban Zakat, Ini Ketentuannya /

CHANELSULSEL.COM - Sebagai salah satu rukun Islam, zakat wajib ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Namun ummat muslim  penting untuk diketahui bahwa tidak semua harta terkena kewajiban zakat

Secara umum dalam artikel ini dijelaskan ketentuan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya

Baca Juga: BAZNAS Nobatkan Basli Ali Sebagai Kepala Daerah Terbaik Pendukung Pengelolaan Zakat 2024

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Baca Juga: Disbintalal TNI AL Salurkan Zakat dan Infaq Kepada Para Mustahiq

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x