Tidak Semua Harta Terkena Kewajiban Zakat, Ini Ketentuannya

- 17 Maret 2024, 09:36 WIB
Ilustrasi bayar zakat fitrah - Tidak Semua Harta Terkena Kewajiban Zakat, Ini Ketentuannya
Ilustrasi bayar zakat fitrah - Tidak Semua Harta Terkena Kewajiban Zakat, Ini Ketentuannya /

• Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

• Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

• Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

• Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

• Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.***

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah