Tidak Semua Harta Terkena Kewajiban Zakat, Ini Ketentuannya

- 17 Maret 2024, 09:36 WIB
Ilustrasi bayar zakat fitrah - Tidak Semua Harta Terkena Kewajiban Zakat, Ini Ketentuannya
Ilustrasi bayar zakat fitrah - Tidak Semua Harta Terkena Kewajiban Zakat, Ini Ketentuannya /

• harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;

• harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;

• harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;

• harta tersebut melewati haul; dan

• pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

• Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

• Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

• Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah