CHANELSULSEL.COM- Kantor Urusan Agama Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, dalam pelayanannya, menekankan pentingnya mematuhi Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Kepala KUA Paleteang, H. Sakir, memberikan klarifikasi terkait batas minimal usia perkawinan bagi calon pengantin. Kamis, 25 Januari 2024
Menurut H. Sakir, Undang-Undang tersebut mengatur bahwa baik pria maupun wanita yang ingin menikah harus berusia minimal 19 tahun.
Ia menjelaskan bahwa pada masa sebelumnya, menikah pada usia 17 atau 18 tahun tidak memerlukan dispensasi dari Pengadilan Agama. Namun, saat ini, calon pengantin yang berusia di bawah 19 tahun harus mengajukan surat dispensasi ke Pengadilan Agama
"Surat dispensasi dari Pengadilan Agama menjadi syarat mutlak bagi pasangan calon pengantin yang berusia di bawah 19 tahun. Tanpa surat tersebut, Kepala KUA maupun penghulu tidak dapat melaksanakan pernikahan," ungkap H. Sakir
Baca Juga: Dihadapan Ratusan ASN Kemenag Kanwil Sulsel, Gus Men Minta Miliki Mentalitas Melayani
H. Sakir menegaskan bahwa apabila calon pengantin sudah memperoleh surat dispensasi dari Pengadilan Agama, “KUA Paleteang tidak memiliki alasan untuk menolak melaksanakan pernikahan. Meskipun usia calon pengantin di bawah 19 tahun, proses pernikahan dapat dilanjutkan asalkan syarat dispensasi telah terpenuhi” tambahnya
Sebuah contoh nyata terjadi ketika seorang warga Paleteang datang ke KUA dengan keinginan untuk menikahkan anaknya, namun terkendala usia yang belum memenuhi syarat.
H. Sakir mengungkapkan bahwa pihak KUA telah memberikan penjelasan secara rinci terkait penolakan tersebut, dan memberikan panduan mengenai proses pengurusan surat dispensasi nikah di Pengadilan Agama
Baca Juga: Diktis Kemenag RI Beri Penghargaan UKM LIMA Washilah UIN Alauddin, Pengelola Sosmed Terbaik 1