"Kami juga memberikan pesan tegas kepada calon pengantin tersebut untuk tidak menetapkan tanggal pernikahan sebelum permohonan dispensasi diterima dan dikabulkan oleh hakim Pengadilan Agama," tutup H. Sakir
Dengan adanya penjelasan tersebut, diharapkan masyarakat Paleteang dapat lebih memahami aturan yang berlaku dan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dalam proses pernikahan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan yang berlaku.***