Usia Nikah Minimal 19 Tahun, KUA Paleteang Pinrang Tekankan Persyaratan Ini Jika Calon Pengantin Berusia

- 25 Januari 2024, 19:14 WIB
Usia Nikah Minimal 19 Tahun, KUA Paleteang Pinrang Tekankan Persyaratan Ini Jika Calon Pengantin Berusia
Usia Nikah Minimal 19 Tahun, KUA Paleteang Pinrang Tekankan Persyaratan Ini Jika Calon Pengantin Berusia /KEMENAG/

"Kami juga memberikan pesan tegas kepada calon pengantin tersebut untuk tidak menetapkan tanggal pernikahan sebelum permohonan dispensasi diterima dan dikabulkan oleh hakim Pengadilan Agama," tutup H. Sakir

Dengan adanya penjelasan tersebut, diharapkan masyarakat Paleteang dapat lebih memahami aturan yang berlaku dan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dalam proses pernikahan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah