Baca Juga: Lirik Lagu Rahmatan Lil Alamin, yang Dicover Aishwa Nahla Official
Kemudian terkait Umar bin Khattab yang berqunut saat shalat Subuh, dipahami sebagian ulama bahwa beliau melakukannya pada momen musibah dan perang (nazilah) kala itu. Demikian kurang lebih yang dicatat Ibnu Qudamah.
Imam Malik bin Anas dalam istilah fiqihnya membedakan perkara yang dianjurkan antara sunnah dan mustahab.
Qunut menurut Imam Malik tergolong amalan yang mustahab, yaitu hal yang dianjurkan namun Nabi tidak mengamalkannya secara terus-menerus semasa hidup.
Baca Juga: 3 Golongan Manusia yang Amalnya Tidak Diterima Allah SWT
Berdasarkan beberapa riwayat hadits, disebutkan bahwa Nabi pernah berqunut selama sekian hari, lantas beliau meninggalkannya.
Menurut Imam Malik pula, doa qunut hendaknya dilakukan sebelum ruku’ secara pelan (sirr), berbeda dengan mazhab Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal yang berpendapat bahwa qunut dibaca setelah ruku’.
‘Ala kulli hal, demikian beberapa hujjah yang menyebabkan beda pengamalan qunut Subuh di masyarakat. Kini perdebatan yang dulu memicu polemik di masyarakat ini tampak kian lunak, utamanya di masyarakat kota.