Sumber: https://islam.nu.or.id/fiqih-perbandingan/perbedaan-pandangan-ulama-fiqih-tentang-qunut-subuh-I13aG
Sumber: https://islam.nu.or.id/fiqih-perbandingan/perbedaan-pandangan-ulama-fiqih-tentang-qunut-subuh-I13aG
مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا
Artinya: “Rasulullah SAW senantiasa berqunut di shalat fajar (shalat Subuh) sampai beliau meninggal dunia.” (HR. Ahmad)
Selain itu, pengamalan qunut Subuh ini juga dilakukan para sahabat, seperti Umar bin Khattab. Namun bagi sebagian ulama, hadits yang digunakan di atas masih perlu dipahami latar belakangnya serta perlu dibandingkan dengan hadits lain.
Baca Juga: 8 Rahasia Keistimewaan Bulan Suci Ramadhan
Sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, berikut hadits perihal qunutnya Nabi di waktu Subuh yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
إنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- كَانَ لَا يَقْنُتُ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ، إلَّا إذَا دَعَا لِقَوْمٍ، أَوْ دَعَا عَلَى قَوْمٍ
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW tidak berqunut ketika shalat fajar (shalat Subuh), kecuali ketika mendoakan kebaikan atau keburukan untuk suatu kaum.” (HR. Muslim)
Hadits Anas bin Malik yang menjadi hujjah untuk berqunut Subuh di atas dipahami ulama bukan sebagai doa, melainkan maksud qunut di sana adalah berdiri lebih lama dan membaca doa yang lebih umum.