Kolaka Utara Menepis Penggabungan dengan Daerah Otonom Baru

- 30 Januari 2024, 18:46 WIB
Kolaka Utara Menepis Penggabungan dengan Daerah Otonom Baru
Kolaka Utara Menepis Penggabungan dengan Daerah Otonom Baru /berita.kolutkab.go.id/

CHANELSULSEL.COM- Menanggapi issu mengenai dugaan penggabungan Kolaka Utara dengan Daerah Otonom Baru yang diusulkan , Penjabat Bupati Kolaka Utara Dr. Ir. Sukanto  Toding, MSP,MA menjelaskan bahwa pada saat itu dalam Kondisi informal,akrab dan salin guyon.

Ucapan tersebut, awalnya dilontarkan oleh Bupati Luwu Basmin Mattayang, muncul sebelum upacara peringatan Hari Jadi Luwu ke-756 dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke-78 di Stadion H. Andi Hasan Opu To Hatta, Luwu Timur pada 23 Januari lalu.

“Saat itu hanyalah dalam suasana diskusi informal sebagai bagian wacana tidak kunjung lengkapnya persyaratan jumlah kabupaten berdirinya Provinsi Luwu Raya. Pernyataan itu langsung dijawab spontan pak Ketua DPRD Buhari, S.Kel, MSi. ” katanya.

Baca Juga: 35 Persen Kotak Suara Sudah Dikepak oleh KPU Kolaka Utara

Kolaka Utara tidak mempertimbangkan bergabung dengan wilayah otonom baru. Ia juga menyoroti keterikatan pada undang-undang pembentukan Sulawesi Tenggara yang membatasi kemungkinan penggabungan wilayah.

Penjabat Bupati menekankan bahwa wacana pembentukan Luwu Raya selalu berkaitan dengan penambahan kabupaten yang saat ini sementara digagas pembentukan Luwu tengah.  “Kolaka Utara harus tunduk pada undang-undang yang mengatur pembentukan Sulawesi Tenggara,”Katanya.

Spekulasi penggabungan Kolaka Utara dengan Daerah Otonom Baru (DOB), Penjabat Bupati Kolaka Utara menekankan keterikatan pada undang-undang yang membatasi kemungkinan perubahan wilayah.

Menurut undang-undang pembentukan Sulawesi Tenggara nomor 13 tahun 1964, yang telah diperbaharui dengan undang-undang nomor 7 tahun 2022, Kolaka Utara terikat pada batasan administratif dan fungsional yang ditetapkan untuk wilayah tersebut. Undang-undang tersebut mengakui wilayah Sulawesi Tenggara yang terdiri dari 17 Kabupaten dan Kota

“Penggabungan wilayah, seperti yang diperbincangkan secara santai dalam suatu acara, tidaklah mudah dilakukan mengingat keterikatan per wilayah pada undang-undang pembentukan Sulawesi Tenggara,” tegas Penjabat Bupati.

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: berita.kolutkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x