Baca Juga: Pemilu 2024, Bahtiar Baharuddin : KTP Elektronik dan Digital Keduanya Berhak Ikut Memilih
Menurut Menkominfo, peredaran berbagai narasi politik di media sosial berpotensi menimbulkan kekacauan informasi berupa misinformasi, disinformasi, dan malinformasi.
"Di Kominfo, kami sudah sepakat bahwa ada tiga masalah besar yang menjadi perhatian kita (selama Pemilu), yang pertama adalah hoaks, kedua fitnah, dan yang ketiga ujaran kebencian atau hate speech, ini yang menjadi potensi munculnya kerawanan sosial," ujarnya.
Menteri Budi Arie menjelaskan Kementerian Kominfo memiliki patroli siber yang memantau konten-konten yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, dan hoaks di internet untuk selanjutnya dilakukan pemutusan akses.
"Untuk menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman, moderasi konten dilakukan melalui klarifikasi fakta, atau bahasa Inggrisnya adalah hoax debunking, terhadap berita-berita bohong, serta pemutusan akses atau take down situs dan konten yang mengandung hoaks bersama dengan platform digital," jelasnya.
Baca Juga: Anies - Muhaimin Resmi Terdaftar di KPU, Statusnya MS, Artinya Apa?
Selain itu, Menkominfo memastikan pemerintah melakukan penindakan tegas terhadap konten-konten tersebut untuk mencegah terjadinya perpecahan di masyarakat.
"Kali ini kita tegas karena yang kita pertaruhkan persatuan nasional kita," tegasnya.