Anies - Muhaimin Resmi Terdaftar di KPU, Statusnya MS, Artinya Apa?

- 19 Oktober 2023, 16:22 WIB
Anies - Muhaimin Resmi Terdaftar di KPU, Statusnya MS, Artinya Apa?
Anies - Muhaimin Resmi Terdaftar di KPU, Statusnya MS, Artinya Apa? /

CHANELSULSEL.COM - Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar ( Anies - Cak Imin) hari ini mendatangi Kantor Pemilihan Umum ( KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis 19 Oktober 2023

Anies - Cak Imin resmi terdaftar sebagai resmi terdaftar sebagai Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anies menyampaikan terima kasih kepada KPU telah terdaftar dan KPU telah menjalankan tugas dengan Profesional, hingga dokumen pendaftarannya dinyatakan memenuhi syarat.

Baca Juga: PDA Bakal Berikan Suara Untuk Caleg Partai Pendukung Anies

" Terima kasih untuk KPU yang sudah menjalankan tugasnya dengan profesional. Dan statusnya sudah MS. Tau artinya MS? Memenuhi syarat,” kata Anies.

Hal tersebut dinyatakan dalam orasi yang disampaikan seusainya mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

“Kami baru saja selesai menyerahkan seluruh dokumen berkas pendaftaran KPU, partai koalisi, Partai Nasdem, Partai PKB, PKS, dengan seluruh pimpinannya menyerahkan dokumen dan Alhamdulillah Sah kita sudah terdaftar hari ini,” ujar Anies kepada massa pendukungnya, Kamis 19 Oktober 2023

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x