CHANELSULSEL.COM- Penjabat ( Pj) Gubernur Sulawesi Selatan ( Sulsel) Bahtiar Baharuddin menyebutkan bahwa masyarakat saat ini dapat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk elektronik dan digital, keduanya berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024
Hal ini disampaikan Pj Gubernur Sulsel saat menghadiri Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi lembaga keuangan dan lembaga kepemiluan di Provinsi Sulsel, Jum'at, 29 September 2023, di Ruang Pola Kantor Gubernur.
Hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sulsel M. Iqbal S Suhaeb, Kepala Bank Indonesia Sulsel Causa Iman Carana, OJK Kanwil Sumapa, Pejabat Dinas Dukcapil, Pejabat KPU dan Pejabat Bawaslu se-Sulsel.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Menteri SYL
Bahtiar mengatakan, inovasi layanan pendataan penduduk sangat erat kaitannya dengan kepemiluan.
"Regulasi catatan sipil saat ini dimana Dukcapil mengeluarkan dua jenis KTP, yaitu KTP elektronik dan KTP digital," paparnya.
Kedua jenis KTP ini, kata dia, berlaku dalam Pemilu 2024 mendatang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 348 bahwa pemilih yang berhak untuk menggunakan hak pilih adalah pemilih yang sudah memiliki KTP Elektronik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 penerapan KTP berbentuk digital.