Simak! Ini Jadwal Tahapan Pendaftaran Parpol yang Diumumkan KPU

- 29 Juli 2022, 20:30 WIB
Pimpinan KPU RI menggelar konferensi pers Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Media Center, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022
Pimpinan KPU RI menggelar konferensi pers Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Media Center, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan tahapan-tahapan yang akan digelar KPU sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yakni, pengumuman, pendaftaran partai politik, verifikasi administrasi dan faktual, penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 serta pengundian nomor urut.

"Pengumuman pendaftaran kami sudah lakukan tanggal 29 Juli, mulai hari ini pukul 00.00 WIB. Selanjutnya, pendaftaran partai politik dilakukan selama 14 Hari dimulai tanggal 1-14 Agustus 2022. 1-13 Agustus, pendaftaran dibuka mulai 08.00 dan ditutup pada pukul 16.00 sore hari," katanya.

Baca Juga: Komnas HAM Uji Balistik dan DNA Brigadir J, Ternyata Ini Tujuannya

Kemudian, khusus 14 Agustus atau hari terakhir, KPU membuka masa pendaftaran atau waktu pendaftaran pukul 08.00 WIB pagi hari dan akan ditutup pukul 23.59 WIB.

"Selanjutnya, 1 hari setelah dibuka pendaftaran dan apabila ada parpol melalukan pendaftaran maka mulai tanggal 2-11 September 2022, KPU akan melakukan verifikasi administrasi," katanya.

Kemudian, masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik ini dibuka atau dimulai 15-28 September 2022.

Baca Juga: Jadi Mitra Kampus Merdeka, PRMN Siapkan Wadah Magang Content Creator bagi Mahasiswa

"Kami akan lakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen perbaikan yang diserahkan kepada kami mulai 29 September-12 Oktober 2022," ucapnya.

Setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan, KPU akan menyampaikan dan mengumumkan kepada publik dan partai politik rekapitulasi hasil verifikasi pada 14 Oktober 2022.

Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik dimulai 15 Oktober-4 November 2022. Penyampaian hasil rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik serta Bawaslu dilakukan 9 November 2022.

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah