Simak! Ini Jadwal Tahapan Pendaftaran Parpol yang Diumumkan KPU

- 29 Juli 2022, 20:30 WIB
Pimpinan KPU RI menggelar konferensi pers Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Media Center, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022
Pimpinan KPU RI menggelar konferensi pers Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Media Center, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

CHANELSULSEL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengumumkan jadwal tahapan pemdaftaran partai politik (Parpol).

Ada pun jadwal tahapan pendaftaran parpol akan dimulai pada 1 Agustus 2022 mendatang.

"Pada hari ini, 29 Juli 2022 itu kegiatan pendaftaran partai politik sudah dimulai yaitu dengan kegiatan pengumuman pendaftaran partai politik. Jadi hari ini melaksanakan kegiatan mengumumkan pendaftaran partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024," kata Hasyim Asy'ari, Ketua KPU seperti dikutip dari Antara.com pada Jumat 29 Juli 2022.

Baca Juga: Sepeda Santai UNM Bertabur Hadiah, Rektor: Ini Menjadi Dies Natalis Istimewa

Hasyim menerangkan, pengumuman tahapan pemdaftaran parpol dilakukan melalui website dan sosial media milik KPU.

Secara rinci, pendaftaran parpol dilaksanakan pada 1-14 Agustus 2022.

Usai pendaftaran, dilanjutkan dengan tahapan verifikasi admintrasi parpol. Parpol yang lolos akan mengikuti verifikasi faktual.

Baca Juga: Audy Joinaldy Ungkap Komitmen Pemprov Sumbar Bersama UMKM Membawa Rendang ke Daerah yang Terkena Bencana

"Dan pada akhirnya penetapannya dilakukan 14 Desember 2022. Sebagaimana amanat UU pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu," ucapnya.

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x