CHANELSULSEL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengumumkan jadwal tahapan pemdaftaran partai politik (Parpol).
Ada pun jadwal tahapan pendaftaran parpol akan dimulai pada 1 Agustus 2022 mendatang.
"Pada hari ini, 29 Juli 2022 itu kegiatan pendaftaran partai politik sudah dimulai yaitu dengan kegiatan pengumuman pendaftaran partai politik. Jadi hari ini melaksanakan kegiatan mengumumkan pendaftaran partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024," kata Hasyim Asy'ari, Ketua KPU seperti dikutip dari Antara.com pada Jumat 29 Juli 2022.
Baca Juga: Sepeda Santai UNM Bertabur Hadiah, Rektor: Ini Menjadi Dies Natalis Istimewa
Hasyim menerangkan, pengumuman tahapan pemdaftaran parpol dilakukan melalui website dan sosial media milik KPU.
Secara rinci, pendaftaran parpol dilaksanakan pada 1-14 Agustus 2022.
Usai pendaftaran, dilanjutkan dengan tahapan verifikasi admintrasi parpol. Parpol yang lolos akan mengikuti verifikasi faktual.
"Dan pada akhirnya penetapannya dilakukan 14 Desember 2022. Sebagaimana amanat UU pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu," ucapnya.