KPUD Makassar: Melalui Sistem Aplikasi Lindungi Hakmu, Pemilih Bisa Melihat Statusnya Terdaftar atau Tidak

- 29 Juni 2022, 02:16 WIB
Ilustrasi, KPU memperlihatkan Aplikasi Lindungi Hakmu
Ilustrasi, KPU memperlihatkan Aplikasi Lindungi Hakmu /

Anggota Divisi Sosdiklih dan Parmas KPUD Makassar, Endang Sari, menyatakan, mereka menyambut baik perhatian dari Rutan dan LP untuk pelaksanaan pemutakhiran data pemilih bagi warga binaan.

Rapat Koordinasi tersebut dibuka Ketua KPUD Makassar, Faridl Wajdi, yang gambaran singkat Peraturan KPU Nomor 6/2022 dan urgensi PDPB yang membutuhkan peran aktif dari berbagai pihak dalam hal pelaksanaannya.

Kegiatan tersebut jajaran anggota serta sekretaris KPUD Makassar, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, ketua Musyawarah Guru Bimbingan Konseling tingkat SMA/SMK se-Makassar, ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu Makassar, perwakilan ormas se-kota Makassar, perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, lurah, dan ketua RT/RW se-Makassar.

Berdasarkan data PDPB untuk periode Mei 2022, tercatat 902.491 jiwa. Rinciannya, untuk pemilih laki-laki sebanyak 436.392 jiwa dan perempuan sebanyak 466.099 jiwa serta pemilih baru 10 jiwa, dan tidak memenuhi syarat sebanyak 101 jiwa.***

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x