CHANELSULSEL.COM - Fadel Muhammad tidak busa menyembuyikan kekecewaannya setelah dirinya dicopot sebagai pimpinan Majelis Psrmusyawaratan Rakyat (MPR)
Pencopotan Fadel Muhammad dari wakil pimpinan MPR di ambil dari Keputusan dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022
Dalam sidang adalah tindak lanjut penyampaian mosi tidak percaya terkait keinginan mayoritas anggota DPD RI untuk menarik Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI.
Baca Juga: Khas Betawi, Pecak Ikan Lele, Tingkatkan Nafsu Makan, Penasaran? Berikut Resepnya
Anggota DPD RI asal Gorontalo, Fadel Muhammad menyebutkan pencopotan dirinya adalah Inkonstitusional dan akan msnsmouh jalur hukum
Dilansir chanelsulsel.com dikutip dari Arahkata com, tayang sebelumnya dengan judul artikel " Fadel Muhammad Tempuh Jalur Hukum Setelah Diganti Sebagai Pimpinan MPR".
"Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR.
Baca Juga: Anak Ferdy Sambo Alami Bullying di Sekolah, KPAI Siap Lakukan Pendampingan
Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan 'pengambilalihan mandat' oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional," kata Fadel dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jum'at, 19 Agustus 2022.
Dia menjelaskan kedudukan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024 sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Fadel, dirinya telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan,.
Baca Juga: Uang Baru 2022, Mulai 19 Agustus Bisa Ditukarkan, BI : Masih Dibatasi
Termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Tata Tertib (Tatib) yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan Sidang Paripurna DPD RI.
" Langkah sejumlah anggota DPD yang tidak sesuai dengan kaidah hukum dan aturan perundang-undangan, masuk dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan.
Serta kewajiban sebagai anggota DPD untuk menaati Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Kenali Gejala Sirkulasi Darah Tak Lancar, Diantaranya Kesemutan
Karena itu, Fadel akan melaporkan para anggota yang menandatangani pemakzulan dirinya kepada Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan gugatan pengadilan secara perdata dan pidana
Senator asal Gorontalo itu mengatakan saat ini seluruh laporan hukum tersebut sedang disiapkannya bersama tim kuasa hukum sebagai bentuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kita tidak boleh membiarkan terjadinya kesewenang-wenangan di negara ini, terlebih di lembaga tinggi negara.
Baca Juga: Pria Wajib Tahu, Kapan Pisau Cukur Harus Diganti, Ini Penjelasannya
Saya akan menempuh seluruh upaya hukum untuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPD RI pada Kamis, 18 Agustus malam memutuskan Tamsil Linrung sebagai calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI menggantikan Fadel Muhammad.
" Dari hasil pemungutan suara, maka senator Tamsil Linrung memperoleh suara terbanyak untuk menjadi calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI,” kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam Rapat Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 18 Agustus malam.
Nono menjelaskan dalam proses pemungutan suara tersebut diikuti 96 anggota DPD RI dengan 93 suara sah, satu abstain, dan dua suara tidak sah.
Menurut dia, dalam proses pemungutan suara, Tamsil memperoleh 39 suara, Bustami Zainudin 21 suara, Yorrys Raweyai 19 suara, dan Abdullah Puteh 14 suara.***